DLHK Berau: Pengelolaan Sampah Butuh Kolaborasi, Retribusi Masuk APBD
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Mustakim Suharjana, menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang optimal untuk menghindari dampak pencemaran lingkungan.
"Makin banyak kalau tiga hari
tidak dikelola, baunya ke mana-mana. Makanya sekarang kita pakai sistem
kontrol. Sampah dilapisi tanah sekitar 20–25 cm agar tidak menimbulkan bau
menyengat. Namun, anggaran kita terbatas, sehingga butuh kolaborasi,"
ujarnya kemarin.
Menurutnya, hingga saat ini belum
ada tanggapan dari Berau Coal untuk mendukung proses penimbunan sampah.
Sementara itu, APBD yang tersedia masih terbatas. "Kalau hanya
mengandalkan APBD, sampai Agustus tidak akan cukup. Karena itu, kita perlu
kerja sama dengan perusahaan sekitar," tambahnya.
Mustakim menjelaskan bahwa
anggaran untuk pengelolaan sampah di beberapa wilayah, seperti TPA Tanjung
Batu, Maratua, dan Tanjung Redeb, mencapai sekitar Rp900 juta. "Kami akui
kegiatan operasional cukup mahal dimana
dalam satu kali operasional saja bisa habis Rp200 juta,"
katanya.
Ia juga menyoroti permasalahan retribusi
sampah yang kerap dipertanyakan masyarakat. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun
2017, tarif retribusi digital senilai Rp6.000 per bulan digunakan untuk
membiayai pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat
Pembuangan Akhir (TPA).
"Retribusi itu bukan untuk pengelolaan sampah dari rumah tangga ke TPS, tetapi untuk pelayanan pengangkutan dari TPS ke TPA. Penerimaannya masuk ke APBD melalui Bapenda, bukan ke DLHK," jelasnya.
Mustakim berharap masyarakat dapat
lebih memahami mekanisme retribusi serta mulai membiasakan pemilahan sampah
dari rumah tangga guna mengurangi beban pengelolaan di TPA. (sep/FN)